September 23, 2013 | Posted in: Uncategorized
Sistem logistik melibatkan keterlibatan banyak pihak, termasuk dalam beberapa aktivitas di masing-masing bagiannya. Dalam proses pengiriman barang, keterlibatan banyak pihak tersebut dapat dilihat dalam siklus pengiriman barang mulai dari Shipper sampai barang tersebut diterima oleh Consignee seperti pada gambar di bawah ini.

Ketepatan waktu pengiriman barang serta biaya yang terjadi dalam suatu siklus logistik pengiriman barang merupakan aspek yang menjadi perhatian bagi semua pihak; termasuk pemerintah.
Dari butir 1 sampai dengan butir 12 pada gambar di atas memberi pengertian bahwasannya ketepatan waktu pengiriman barang serta biaya yang terjadi tidak hanya dari sisi Port Operator (Operator Pelabuhan), Customs (Bea Cukai) dan OGA (Other Government Agency) tetapi juga melibatkan banyak pihak dari Pelaku Usaha sebagai Penyedia Jasa Logistik.
Pembenahan logistik kepelabuhanan agar dapat menjadi efisien dan efektif memerlukan suatu perubahan budaya kerja yang menyentuh sisi manajerial kepemerintahan maupun dari sisi manajerial Penyedia Jasa Logistik yang dalam hal ini sebagaimana terlihat pada gambar di atas adalah: Agen Pelayaran, Perusahaan Truk, Pengelola Gudang Penyangga (DEPO dan TPS), PPJK (Perusahaan Perantara Jasa Kepabeanan), Perusahaan Freight Forwarder dan Operator Pelabuhan setempat termasuk lintas sektoral terkait lainnya seperti: Bea Cukai, Karantina dan sebagainya.
Dari butir 1 sampai dengan butir 6 adalah ruang lingkup siklus logistik kepelabuhanan yakni alur barang mulai dari Shipper sampai barang tersebut dimuat ke atas kapal Pelabuhan Muat.
Freight Forwarder yang mengatur barang mulai dari Gudang Shipper kemudian barang/ cargo tersebut harus di-petikemas-kan di lokasi DEPO melalui kegiatan Stuffing sampai siap diangkat oleh truk pengangkutnya memasuki Lini I Pelabuhan Muat agar tidak terkena Closing Time sehingga kapal pengangkutnya dapat berangkat ke Pelabuhan Tujuan dengan tepat waktu itu banyak dipengaruhi oleh aspek manajerial Freight Forwarder dengan aliansinya dan aspek manajerial dari Pelabuhan Muat.
Dari butir 7 sampai dengan butir 12 adalah ruang lingkup siklus logistik kepelabuhanan yakni alur barang mulai dari kapal berlabuh, kapal bersandar (ikat tali) siap untuk kegiatan bongkar dan petikemas/ cargo yang dibongkar ditempatkan pada lahan penumpukannya untuk siap diambil oleh truk pengangkutnya sampai ke gudang penerima (Consignee) itu juga banyak dipengaruhi oleh aspek manajerial Freight Forwarder Pelabuhan Tujuan dengan aliansinya dan aspek manajerial dari Pelabuhan Bongkar.
Ketika kapal sudah ikat tali (sandar) di dermaga pelabuhan setempat maka petikemas/ cargo harus segera ditangani oleh Unit Kerja Terminal Petikemas dan Freight Forwarder terkait sehingga tidak mengalami Dwelling Time yang terlalu lama di Lini I Pelabuhan Bongkar.
Ketika YOR (Yard Occupancy Ratio) Pelabuhan Bongkar melebihi 85% dari kapasitasnya maka siklus pergerakan petikemas itu berpindah ke TPS Lini II (TPS Zone II) atau ke TPS Near Port.

Ketika Dwelling Time petikemas yang bersangkutan melebihi 30 hari di Lini I Pelabuhan Bongkar maka siklus pergerakan petikemas itu berpindah ke TPP (Tempat Pemeriksaan Pabean) dan jika Dwelling Time petikemas tersebut di TPP sudah melebihi 30 hari maka Bea Cukai akan melakukan pelelangan atas petikemas tersebut beserta isinya sesuai dengan kebijakan peraturan yang berlaku.
Source: http://www.supplychainindonesia.com/proses-bisnis-kepelabuhanan
Leave a Reply
*





Visit Today : 5
Total Visit : 33294
Be the first to comment.